Tiwi Sang Pembuat Camilan “Bikini, Remas Aku” Terancam Dibui Karena Tak Melek Hukum
Belum lama ini muncul kabar yang cukup menghebohkan tentang adanya sebuah brand snack atau makanan ringan kontroversial, karena dianggap menyebarkan konten pornografi lewat tampilan kemasannya. Snack berjuluk Bihun Kekinian alias ‘Bikini’ ini, sontak membuat gempar masyarakat perkotaan utamanya di kawasan Kota Depok yang menjadi markas pembuatan ‘Bikini’ ini.
Yang menarik adalah sebenarnya produsen dari makanan ringan ini tak harus tersandung masalah hukum jika dirinya sejak awal memperhatikan aspek legalitas bisnisnya. Dan pada artikel kali ini kita akan membahas tentang pelajaran pentingnya legalitas bisnis terkait kasus snack hot, Bikini. Berikut ulasan lengkapnya.
Pembuat “Bikini” Tak Melek Hukum
Ketika ditelusuri lebih lanjut ternyata pembuat sekaligus pemilik hak merek produk makanan ringan Bihun Kekinian alias Bikini, Pertiwi Darmawanti Oktaviani mengaku kurang mengetahui tentang legalitas untuk mendirikan sebuah bisnis, dalam hal ini bisnis makanan kemasan yang dipasarkan secara massal.
Inilah yang menjadi awal mula kasus yang menjerat Pertiwi Darmawanti atau yang akrab disapa Tiwi. Melihat kembali pada awal menciptakan produk ini, sebenarnya produk makanan ringan Bikini merupakan tugas yang diberikan dari sebuah lembaga pelatihan kewirausahaan dimana Tiwi dan beberapa orang lainnya menimba ilmu bisnis.
Artikel lain: Pentingnya Pengetahuan Hukum Bagi Seorang Pengusaha
Pada saat mengikuti pelatihan di kawasan Gegerkalong Hilir, kota Bandung, gadis 19 tahun ini memang tergolong mempunyai ide yang unik dalam menciptakan produk kuliner. Tidak hanya memperhatikan aspek produk kulinernya saja, Tiwi juga dengan “cerdik” membuat sebuah tampilan kemasan makanan ringan yang sangat “menggugah”. Namun ternyata efek yang ditimbulkan jauh melebihi ekspektasi, karena Bikini ciptaannya justru “menggugah” kasus hukum untuk dirinya.
Tersandung 4 Pasal Sekaligus
Ketika kontroversi makanan ringan Bihun Kekinian mulai muncul dan menjadi viral di #media sosial, Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) sebagai salah satu otoritas yang menangani hal ini langsung bergerak cepat. Menelusuri pembuatan Bikini, pihak BPOM mengandeng kepolisian lantas menyidak lokasi pembuatan makanan ringan Bikini yang terletak di kawasan Depok, Jawa Barat.
Dalam pemeriksaan yang telah dijalankan tersebut, didapati beberapa barang bukti seperti 144 bungkus makanan ringan merk “Bikini”, 3900 kemasan siap pakai, 15 bungkus bumbu pelengkap, 40 bungkus bahan bihun serta beberapa peralatan produksi. Turut diamankan pula 5 orang yang merupakan pembuat snack hot tersebut beserta juga PerTiwi Darmawanti selaku pemilik merek.
Dalam sebuah event jumpa pers di gedung BPOM beberapa waktu lalu, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menyatakan bahwa setidaknya ada 4 pasal sekaligus yang dapat menjerat Tiwi selaku produsen makanan ringan Bikini.
Keempat pasal tersebut antara lain UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 142, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Dari keempat pasal tersebut, secara umum pelanggaran yang dilakukan oleh Tiwi adalah tidak mendaftarkan terlebih dahulu produk makanan kemasan yang diperjualbelikan. Kemudian dalam hal logo yang diterapkan pada kemasan, dinilai mempunyai konten yang menyesatkan atau bersifat negatif sesuai dengan pasal ke-2 serta berkaitan juga dengan pasal ke-4.
Kepala BPOM melanjutkan bahwa pasal yang dikenakan tersebut bisa saja bertambah terkait dengan unsur pidana yang mungkin muncul. Namun hal tersebut di luar kewenangan BPOM dan merupakan ranah dari kepolisian.
Baca juga: Pebisnis E-Commerce di Indonesia Wajib Faham 5 Aspek Hukum Berikut Ini
Pentingnya Mempersiapkan Legalitas Usaha
Setelah dilakukan pengamanan oleh pihak di BPOM dan kepolisian, Tiwi telah menjalani beberapa pemeriksa di kantor BBPOM Bandung. Dalam pemeriksaan tersebut dirinya mengaku bahwa kurang mengetahui tentang aspek legalitas dalam menjalankan bisnis makanan kemasan massal. Dirinya tidak tahu bahwa untuk memasarkan produk kemasan secara massal harus mengajukan izin terdaftar dan juga ada ketentuan khusus untuk kemasan yang digunakan.
Hingga saat ini, kepastian hukum yang menjerat Tiwi selaku produsen makanan ringan Bihun Kekinian alias Bikini, memang belum mencapai final. Ada kemungkinan, dirinya bisa lepas atau setidaknya pendapat pengurangan jumlah hukuman. Namun, secara umum langkah hukum untuk dirinya pasti akan dijalankan.
Yang menjadi catatan penting saya di sini adalah RESPON masyarakat dan pemerintah terhadap adanya camilan Bikini, menurut saya cukup berlebihan. Masyarakat (terutama netizen) mem-bully habis-habisan pembuat bisnis camilan Bikini ini, sedangkan pemerintah terkesan hanya ingin menyenangkan para pem-bully karena langsung mengusut dan membawa masalah tersebut ke ranah hukum dengan ancaman yang cukup berat. Di saat pemerintah mengungkapkan bahwa Indonesia membutuhkan banyak sekali entrepreneur, ternyata calon pengusaha muda seperti Tiwi yang harusnya dibina malah mengalami masalah hukum yang bisa mengakibatkan trauma.
Bisa kita bayangkan, hanya berbekal kreativitas saja tidaklah cukup untuk mencapai kesuksesan dalam berbisnis. Diperlukan pengetahuan yang lebih terutama untuk aspek hukum dan legalitas. Bagi rekan-rekan yang mungkin saat ini berada pada tahap pengembangan bisnis makanan ataupun produk kemasan lain, pelajaran dari snack Bikini ini semoga bisa menginspirasi agar kita jauh lebih antisipatif.
0 Response to "Tiwi Sang Pembuat Camilan “Bikini, Remas Aku” Terancam Dibui Karena Tak Melek Hukum"
Post a Comment