Menguak Sisi Lain Dari Upaya Google Nunggak Pajak Di Indonesia
Belum lama ini nama perusahaan teknologi besar asal Amerika, #Google, disangkutkan dalam sebuah kasus pengemplangan pajak di Indonesia. Hal ini mulai terbuka ke ranah publik sejak pihak Dirjen Pajak mengumumkan bahwa perusahaan Google Indonesia dalam hal ini yang merupakan anak perusahaan dari Google Asia Pasific Pte. Ltd. (GAP), memiliki tunggakan pajak di Indonesia selama kurun waktu 5 tahun terakhir. Jumlahnya pun cukup fantastis yakni mencapai Rp5 triliun!
Namun ternyata di balik itu semua, ada beberapa hal yang bisa kita cermati dari upaya perusahaan Google yang terlihat sangat ngotot untuk tidak membayar pajak di Indonesia. Mulai dari alasan letak perusahaan induk hingga sejumlah alasan lain dijadikan tameng agar perusahaan digital tersebut lolos dari tuntutan pajak.
Sikap Keras Pemerintah Indonesia
Disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bahwa kewajiban perusahaan Google untuk melunasi semua pajak yang tertunggak di Indonesia, tidak bisa ditawar lagi. Dengan tegas pihaknya menggandeng Dirjen Perpajakan, sedang mengupayakan agar Google segera memenuhi tanggung jawabnya tersebut.
Sri Mulyani menambahkan bahwa saat ini yang menjadi alasan utama perusahaan Google untuk tidak membayar pajak adalah permasalahan bentuk badan usaha. Seperti diketahui, bahwa Google Indonesia masih belum berstatus sebagai Badan Usaha Tetap, yang artinya perusahaan besutan Larry Page dan Sergey Brin tersebut tidak harus membayar pajak dalam hal ini pajak penghasilan sebesar 25% dari total pendapatan yang bersumber dari Indonesia.
Artikel lain: Inilah Kronologis Alasan Google Bayar “Upeti” 14 Triliun Pada Apple
Selain itu, alasan berikutnya yang dikemukakan oleh Google terkait letak kantor pusat dari perusahaan induk Google Asia Pasific Pte. Ltd. (GAP). Karena terletak di Singapura, maka perusahaan tersebut menilai bahwa Google Indonesia tidak bisa secara langsung dikenakan pajak di Indonesia.
Strategi Google Hindari Pajak
Dalam pembahasan lain Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, membeberkan bahwa perusahaan besar berskala internasional seperti halnya Google mempunyai sejumlah strategi untuk menghindari pajak di sebuah negara dimana perusahaan tersebut menjalankan usaha. Selama ini khusus untuk perusahaan Google, Darussalam menyebut bahwa ada perencanaan perpajakan atau tax planning internasional yang telah di buat secara seksama oleh Google.
Sebagai kasus nyatanya, pada tahun 2011 dilaporkan bahwa Google Amerika mampu mencatatkan pendapatan hingga mencapai 38 miliar dolar dan keuntungan sebesar 10 miliar dollar. Dalam kondisi normal, Amerika menerapkan pajak sebesar 35% yang harus dibayarkan oleh Google. Namun pada kenyataannya dengan skema tax planning yang dijalankan di beberapa negara lain, akhirnya Google hanya dikenakan pajak sebesar 2,2%.
Lebih detail lagi, dalam hal ini ada strategi yang biasa dinamakan double irish dutch sandwich, yang merupakan strategi penghindaran pajak memanfaatkan sistem perpajakan negara lain. Secara sederhana, sebuah perusahaan akan memilih untuk mendirikan badan usaha atau unit usaha lain di sebuah negara yang memiliki tarif pajak rendah serta menyajikan cukup banyak fasilitas pajak.
Dalam hal ini, strategi yang pernah dijalankan oleh Google salah satunya ketika mendirikan perusahaan di Irlandia. Negara ini memang dikenal mempunyai tarif pajak yang cukup rendah sehingga sangat cocok untuk dijadikan lokasi menjalankan unit usaha.
Namun yang unik, efektif manajemen dari perusahaan Google Irlandia justru dijalankan di negara Bermuda, tujuannya tentu hanya satu yakni untuk menghindari pajak. Hal ini dikarenakan, hukum pajak di Irlandia menetapkan perusahaan akan dikenakan pajak jika mempunyai efektif management di Irlandia. Jika tidak, maka perusahaan tersebut bisa lolos dari jeratan pajak.
Baca juga: Usung Nama Perusahaan Alphabet, Belum-Belum Google Sudah Panen Gugatan
Sebenarnya masih cukup panjang penjelasan terkait dengan strategi yang dijalankan oleh perusahaan besar dalam upaya menghindari pajak. Demikian juga dengan yang sedang di jalankan oleh Google, meskipun dari pihak perusahaan induk pusat yakni Alfabet inc yang berbasis di Amerika, menyatakan bahwa akan segera menyelesaikan permasalahan ini, namun bukan tidak mungkin pada akhirnya Google akan tetap mencari celah untuk menghindari atau paling tidak mengurangi jumlah pajak yang akan diterimanya.
Hingga saat ini Dirjen Perpajakan menyatakan bahwa Google telah termasuk subjek kena pajak dengan beberapa alasan dan ketentuan. Mengenai jumlah besaran pajak, diperkirakan mencapai Rp450 miliar per tahun atau sekitar 5,5 trilliun dollar dalam lima tahun belakangan.
0 Response to "Menguak Sisi Lain Dari Upaya Google Nunggak Pajak Di Indonesia"
Post a Comment