Rencana Satu Orang 1 Akun Media Sosial, Ternyata Hanya Isu Saja!
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan baru yang membatasi warga Indonesia untuk mempunyai banyak akun media sosial. Dalam kabar yang berhembus, nantinya akan ada sertifikasi yang membatasi 1 orang hanya bisa membuka satu akun media sosial.
Namun, belum lama ini isu tersebut langsung dibantah oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Menurut pihak Kemkominfo, ada kesalahan informasi yang ditangkap dan terlanjur tersebar kepada masyarakat.
Kesalahpahaman Mengartikan Sertifikasi Digital
Disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan bahwa, sebenarnya pihak pemerintah melalui Kominfo memang sedang berencana melakukan sertifikasi digital. Namun kominfo menepis soal rencana pemberlakuan sertifikat digital yang nantinya wajib digunakan untuk pengguna media sosial. Kekeliruan persepsi ini sebelumnya mengharuskan mereka memiliki sertifikat digital yang mewajibkan satu pengguna satu medsos.
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan sertifikat digital adalah sertifikat otorisasi keamanan dalam elektronik di internet seperti contohnya ketika seseorang berbelanja melalui situs e-commerce.
Artikel lain: KinerjaPay ~ Platform Ecommerce Indonesia Pertama Yang Go Public Di Amerika
Nantinya, pengguna sertifikat digital bisa menggunakan sertifikatnya tersebut untuk bertransaksi online dan melakukan aktivitas online lainnya. Dengan adanya sertifikasi digital semacam ini, dapat memastikan semua aktivitas online dari warga Indonesia bisa terpantau dengan lebih aman dan menjamin identitas dari para pelakunya.
“Akun medsos itu tidak perlu sertifikat. Keamanannya kan sudah terjamin. Orang kalau daftar ke medsos itu pasti sudah diminta verifikasi kaya mendaftar email dan semacamnya,” jelas Semmy.
Difasilitasi Certificate Authority (Ca)
Melanjutkan penjelasannya, Semmy menambah bahwa upaya untuk melakukan sertifikasi digital akan melibatkan beberapa pihak. Sertifikat digital tersebut nantinya akan diterbitkan dari Certificate Authority (CA) dan Kemkominfo. Rencananya, Kemkominfo akan bekerjasama dengan pihak ketiga seperti perbankan atau OJK untuk menjadi CA.
Mengenai CA sendiri, sebenarnya badan semacam ini sudah ada di beberapa negara. Dan untuk di Indonesia, perusahaan asing yang sudah masuk antara lain Digicert dan Verisign.
Dalam kesempatan yang sama, juga turut verifikasi bahwa sebenarnya dalam pertemuan antara pihak Kominfo dengan perusahaan Twitter beberapa waktu lalu memang membahas tentang adanya sertifikat digital. Namun setelah informasi tersebut tersebar, yang terjadi justru kesalah pahaman mengartikan adanya sertifikat digital.
Yang dimaksud, sertifikat digital bukanlah sertifikat untuk satu pengguna satu medsos yang nantinya harus diverifikasi. Seperti penjelasan sebelumnya, sertifikat ini lebih bertujuan untuk memastikan identitas seseorang, bukan membatasi aktivitas digital masyarakat. Jadi diharapkan tidak terjadi kekhawatiran yang berlebihan.
“Sertifikat digital itu semacam lisensi yang memastikan kebenaran identitas pengguna di internet, jadi data pengguna hanya akan disimpan di CA. Mereka (pengguna) tak perlu lagi memasukkan data pribadi berulang kali setiap membuat akun baru, baik itu di medsos, rekening atau akun e-Commerce,” tuturnya.
Lebih lanjut, pihak Kominfo meyakini bahwa adanya sertifikat digital mempunyai tingkat keamanan yang tinggi. Pasalnya semua data makan disimpan lewat fasilitas terenkripsi sehingga tidak mudah untuk dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab. Bahkan, dari pihak pemerintah sekalipun belum tentu mempunyai otoritas untuk secara mudah membuka data yang tersimpan di CA.
Keamanan dan kemudahan sertifikat digital ini juga dinilai Semmy sangat dibutuhkan pelaku e-commerce dan perbankan. Bahkan, Kemkominfo juga akan berencana untuk membawa sertifikat digital ke skala yang lebih luar di luar transaksi elektronik dan media sosial terkait akun palsu.
Baca juga: Game Pokemon Go Capai Kesuksesan, Ini 4 Pelajaran yang Bisa Kita Ambil
Seperti diketahui, saat ini penggunaan akun media sosial palsu sudah menjadi masalah bukan hanya untuk hal seperti penipuan jual jual beli online, namun hingga masuk pada ranah yang lebih serius seperti ancaman terorisme.
Namun yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah, pembuatan sertifikat digital bukanlah hal yang mengikat. Terkait wajib tidaknya, pemberlakuan sertifikat digital diiklaim merupakan metode opsional. Jadi, rencana ini tidak akan dipaksakan untuk publik. Dalam waktu dekat pun, implementasi sertifikat digital akan berlaku secara nasional.
0 Response to "Rencana Satu Orang 1 Akun Media Sosial, Ternyata Hanya Isu Saja!"
Post a Comment