Bagaimana Bisnis MLM Menurut Islam, Haram atau Halal?

Bisnis MLM Menurut Islam

Bisnis MLM Menurut Islam – Sebagian orang kerap memandang sinis bisnis MLM karena identik dengan penipuan. Apa lagi baru saja kita dikejutkan dengan kasus yang menimpa agen umroh ternama di Indonesia yang notabene menggunakan kedok multi level marketing untuk menggaet calon jemaah.

Usut punya usut ternyata marketing plan yang digunakan adalah skema piramida atau biasa dikenal dengan Ponzi. Hingga saat ini, kasus ini masih diselidiki, dan yang pasti pandangan masyarakat tentang MLM bisa lebih buruk.

Kalau kita jeli, banyak perusahaan besar menggunakan sistem bisnis ini karena dinilai lebih menguntungkan, bahkan untuk anggotanya sendiri. Sayangnya citra MLM ini sedikit tercoreng karena banyaknya kasus penipuan yang berkedok multilevel marketing. Maraknya bisnis MLM di Indonesia membuat Dewan Syariah Nasional MUI mengeluarkan fatwa tentang bisnis MLM tersebut.

Lalu sebenarnya bagaimana prespektif Islam dalam memandang bisnis MLM? Simak ulasan singkat berikut tentang bisnis MLM menurut Islam.

Perspektif Bisnis MLM Menurut Islam

MLM sebenarnya juga merupakan salah satu dari tiga macam sistem marketing dalam dunia bisnis yang menempatkan pelanggannya berperan aktif menjadi tenaga pemasaran. Sistem bisnis MLM bukan sistem yang baru, karena sistem ini sudah ada sejak tahun 1939 sebagai salah satu strategi pemasaran dengan memanfaatkan pelanggan.

Bisnis dengan sistem multi level banyak diminati oleh para pelaku bisnis karena bisa menghemat biaya iklan. Selain itu, bisnis seperti ini dapat menguntungkan bagi distributor sebagai mitra niaga yang ingin bebas tanpa ikatan kerja.

Dan ternyata, banyak masyarakat yang tertarik dengan jenis bisnis ini karena selain mendapatkan produk yang Anda inginkan dengan harga member atau anggota, Anda juga bisa mendapatkan uang dengan menjual produk yang sama.

Artikel terkait: Apa Itu Bisnis MLM, dan Bagaimana Cara Memilih MLM yang Baik dan Aman

Batasan Hukum dalam Bisnis MLM

Bisnis MLM dalam syari’ah Islam hukumnya boleh berdasarkan kaidah Fiqh (ada dalil dan prinsipnya). Ilmu dalam Islam memahami bahwa perkembangan ilmu bisnis dari jaman ke jaman akan selalu bergerak dinamis dengan adanya inovasi-inovasi baru yang dinilai lebih menguntungkan.

Islam memberikan keleluasaan bisnis melalui sistem, teknis dan mediasi dalam perdagangan yang memiliki aturan yang tidak melanggar nilai syariah pada Islam.

Pada dasarnya segala bentuk mu’amalah atau transaksi hukumnya boleh (mubah) sehingga ada argumentasi yang mengharamkannya.

Allah SWT berfirman

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS Al Baqarah: 275)

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan. (QS Al Maidah: 2)

Rasulullah SAW bersabda:

إنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha. (HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah)

المُسْلِمُوْنَ عَلي شُرُوْطِهِمْ

Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka. (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)

(dikutip dari NU.or.id)

Bisnis yang baik dalam perspektif Islam tentunya harus terhindari dari hal-hal yang buruk. Sebuah bisnis bisa dikatakan haram jika memenuhi beberapa unsur berikut ini:

  • Dharar atau bahaya
  • Jahalah atau ketidakjelasan
  • Zhulm atau merugikan/tidak adil
  • Masysir (judi)
  • Gharar (penipuan)
  • Riba
  • Bathil

Nah, pertanyaannya apakah bisnis MLM sudah memenuhi unsur-unsur tersebut? Mari kita perhatikan lebih lanjut.

1. Sistem Marketing Bisnis MLM

Bisnis MLM dikatakan halal dan boleh apabila mengandung unsur-unsur positif dan sesuai dengan syariah Islam. Sistem marketing dengan MLM tidak hanya tentang penjualan produk saja, namun juga menjual jasa dengan sistem berlevel-level.

Menjadi member MLM bisa mendapatkan imbalan marketing berupa fee, bonus dan lainnya tergantung perusahaan MLM yang diikuti.

Dalam hal ini berarti member berlaku sebagai samsarah atau bentuk lain distributor yang dalam Islam termasuk akad ijarah yakni suatu transaksi yang memanfaatkan jasa orang lain dengan imbalan dan bonus sebagai bentuk upahnya. Hal ini diperbolehkan dalam Islam.

2. Produk MLM Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

MLM bisa menjadi haram jika produk yang dijual tidak bisa dipertanggung-jawabkan sifat halalnya. Bisnis MLM harus memenuhi kriteria rukun jual beli serat etika yang baik seperti yang diajarkan pada ilmu Islam supaya bisa dikatakan halal.

Pada intinya, Bisnis MLM dihalalkan dalam Islam. Asalkan menjual-belikan produk yang halal dan tidak melanggar norma-norma di dalamnya.

Bisnis yang menerapkan sistem MLM namun tidak menjual belikan produk bermanfaat atau hanya sekedar memutar uang bisa menjadi haram karena mengandung unsur riba dan judi. Contohnya jualan produk dengan iming-iming bonus selangit dan skemanya ponzi (piramida).

Sekilas memang MLM konvensional tidak bisa dikatakan haram namun juga tidak bisa dikatakan MLM syariah, kecuali hanya jika sudah memenuhi syarat-syarat kesyariahan.

Baca juga: Pengertian Direct Marketing Menurut Para Ahli

Jika Anda berminat untuk bergabung dan mencari peruntungan dengan bergabung bisnis MLM namun khawatir akan halal atau haramnya, Anda bisa memiliki jenis MLM yang sudah resmi di-syariahkan dalam Islam yang sudah jelas produk halalnya. Jadi jangan asal bergabung perusahaan yang asal kasih embel-embel bisnis MLM menurut Islam saja. Pahami dulu marketing plan-nya agar tidak terjerumus dan tertipu di kemudian hari.

Disadur dari berbagai sumber
Referensi penting: http://www.nu.or.id/post/read/13663/batasan-hukum-dalam-bisnis-mlm

0 Response to "Bagaimana Bisnis MLM Menurut Islam, Haram atau Halal?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel