Pengertian Sewa Guna Usaha (Leasing) yang Sering Disamakan dengan Kredit
Apa itu Sewa Guna Usaha? Masih banyak dari kita yang belum tahu kalau leasing (Sewa Guna Usaha) dan kredit itu sebenarnya berbeda.
Istilah “leasing” mendadak popular di sosmed belakangan ini ketika teman share di Facebook yang menceritakan seseorang mengajukan leasing mobil. Ia mengeluh harus bayar DP dan cicilan dengan bunga yang besar tiap bulan,belum lagi biaya perawatan mobil yang dibilang tidak murah.
Namun suatu hari ia mengalami kredit macet. karena tidak mampu menuntaskan pembayaran sampai jatuh tempo, akhirnya mobilnya disita.
Oh, Jadi maksudnya ia tidak bisa bayar kredit ya? Kenapa tidak dijual mobilnya untuk tutupin sisa cicilan? Kan leasing sama saja kredit?
Jawabannya Beda!
Apa Itu Sewa Guna Usaha (Leasing)?
Kalau dalam bahasa Inggris, “Lease” artinya menyewakan. Makanya dalam bahasa Indonesia, leasing disebut Sewa Guna Usaha. Istilah ini juga dipakai untuk kegiatan pembiayaan oleh pihak bank ataupun perusahaan yang menyediakan penyediaan barang-barang modal yang digunakan oleh pengaju leasing (perusahaan atau perseorangan) dengan jangka waktu tertentu.
Nah, dalam tempo yang sudah disesuaikan dengan perjanjian ini, pihak pengaju leasing harus melakukan pembayaran. Untuk lebih jelasnya, definisi leasing bisa di lihat di Keputusan Menteri Keuangan no. 1169/K.MK.01/1991.
Salah Kaprah Soal Sewa Guna Usaha di Indonesia
Dilansir dari situs Cermati tentang salah kaprah leasing, kita coba kembali ke masalah mobil yang disita tadi. Ternyata dalam perkembangannya masyarakat menyamakan “Leasing” dengan “Kredit”. Ingat rumusan berikut:
Leasing = perjanjian sewa disertai hak kepemilikan
Misal Andi mengajukan leasing mobil. Maka ia menyetujui perjanjian sewa barang sampai akhir periode sewa. Nah, misalkan Andi tidak dapat membayar leasing sampai waktu temponya, maka mobil tadi akan dikembalikan ke pihak penyewa.
Karena Andi mengajukan leasing (bukan kredit), maka ia seharusnya tidak dikenakan uang muka (down payment). Karena biasanya ditanggung oleh pihak penyelenggara. Kalau kita lihat prakteknya di Indonesia, ternyata banyak sekali yang meminta uang muka sebesar 25-30%. Jelas saja ini merugikan pengaju leasing.
Selain itu, ada satu hal yang perlu diingat! Keunggulan leasing ini harusnya tidak ada resiko kepemilikan dalam masa kontraknya (perawatan, pajak kendaraan hingga kerusakan fisik). Jadi Andi seharusnya tidak perlu repot-repot memikirkan kerusakan. Akan sangat aneh kalau Andi menggunakan uang pribadi untuk merawat kendaraan sebagai pihak lessee.
Perlu dicatat lagi, saat Andi masih status sebagai lessee,maka mobil tersebut bukan sepenuhnya miliknya. Jadi bila nanti tidak bisa bayar, mobil akan dikembalikan ke pihak lessor (penyelenggara leasing).
Nah, jadi kredit dan leasing beda kan?
Siapa Saja yang Terlibat dalam Leasing?
Kalau Anda mencari definisi apa itu sewa guna usaha dan apa saja komponennya, maka empat hal berikut ini harus dicatat:
- Lessor (pihak penyelenggara leasing, misalnya bank dan lembaga lain)
- Lesse (pengaju leasing atau nasabah atau penyewa)
- Supplier (Pihak yang menyediakan barang leasing)
- Asuransi (Perusahaan yang nanti menanggung resiko dalam perjanjian antara lessor dan lessee)
Cara Mengajukan Leasing Mobil
- Pilih lembaga lessor yang kredibel
- Membawa kartu identitas dan KK (Kartu keluarga)
- Mengisi formulir kontrak
- Membuat kesepakatan dengan pihak penyelenggara leasing
Kesalahan yang Dilakukan Saat Mengajukan Leasing
1. Tidak Memahami Kondisi Keuangan Diri Sendiri
Leasing memang menguntungkan dan memudahkan Anda untuk menggunakan kendaraan bermotor tanpa harus menguras kantong. Akan tetapi, dengan mengajukan leasing Anda harus komitmen dengan pembayaran rutin setiap bulan.
Nah, sebelum mengajukan leasing, baiknya pahami dulu kemampuan finansial. Idealnya, sisihkan 30% dari penghasilan.
2. Hati-hati Perusahaan Leasing Palsu
Kemunculan perusahaan leasing palsu diimbangi dengan naiknya permintaan kendaraan bermotor di tengah masyarakat. Banyak perusahaan leasing yang memberikan banyak sekali kemudahan mulai dari bunga rendah, cepat disetujui dan sebagainya.
Cari tahu dulu kredibilitas perusahaan dengan cara melihatnya di daftar APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia). Wajib memilih perusahaan yang terdaftar di sini saja. Selain itu, selalu bandingkan antara perusahaan satu dan lainnya.
Baca juga: Sistem Bagi Hasil untuk Usaha Kecil Agar Bisa Raup Keuntungan Maksimal
3. Ajukan Leasing untuk Hal Produktif
Kalau Anda mengajukan leasing mobil hanya untuk hal produktif, baiknya urungkan saja. Ini hanya akan menggerus pengeluaran dan bahkan menjerumuskan pada masalah keungan. Mengajukan leasing untuk keperluan transportasi bisnis jauh lebih bagus.
Pembayaran bulanan lancar, dan Anda bisa lega bisa memiliki mobilnya di waktu mendatang. Banyak sekali lessee yang justru terjatuh dalam lubang kesusahan karena tidak memikirkan hal ini. Selalu pikirkan apakah barang yang Anda beli kelak bisa menghasilkan uang atau tidak.
0 Response to "Pengertian Sewa Guna Usaha (Leasing) yang Sering Disamakan dengan Kredit"
Post a Comment