Letter of Credit: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Pengaruhnya dalam Ekspor Impor

Pengertian Letter of Credit

Apa pengertian Letter of Credit (L/C) dalam bisnis ekspor-impor? Mereka yang aktif dalam bisnis ekspor-impor pasti sudah sangat paham apa itu letter of credit. Bagi Anda yang belum tahu, artikel ini akan mengulas lebih dalam mengenai topik ini.

Bisnis dalam skala internasional seperti ekspor-impor adalah area bisnis yang amat sangat penuh resiko. Hal ini karena secara logika perdagangan diantaranya dilakukan oleh pihak importir dan eksportir yang terpisahkan secara geografis dan geopolitik yang berbeda.

Kekhawatiran seringkali muncul diantara keduanya, pihak importir tentu merasa ragu untuk mengirimkan uang pembayaran karena belum tentu barangnya akan dikirim. Begitu juga eksportir merasa jika mengirim barangnya terlebih dahulu khawatir tidak akan mendapatkan bayaran.

Kekhawatiran terhadap resiko seperti inilah yang memunculkan Letter of Credit atau lebih sederhananya disebut surat piutang.

Pengertian Letter of Credit Menurut Para Ahli

Beberapa ahli pernah menjelaskan mengenai definisi Letter of Credit. Berikut ini adalah arti Letter of Credit menurut para ahli:

1. Menurut Amir

Arti Letter of Credit menurut Amir adalah sebuah surat yang dikeluarkan oleh Bank atas permintaan importir yang merupakan nasabah Bank tersebut. Surat itu ditujukan kepada eksportir di luar negeri  yang punya relasi dengan importir, di mana eksportir tersebut telah diberikan hak oleh importir untuk menarik wesel-wesel atas importir yang bersangkutan untuk sejumlah uang sesuai yang tertera pada surat.

Selanjutnya, pihak Bank akan memberikan jaminan untuk mengakseptasi wesel yang ditarik, dengan syarat sudah memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam L/C.

2. Menurut Hartono

Definisi Letter of Credit (L/C) menurut Hartono adalah surat hutang-piutang atau surat tagihan, namun L/C merupakan perjanjian dua belah pihak (penjual dan pembeli) dimana pembayaran dilakukan oleh pembeli apabila penjual telah memenuhi persyaratan tertentu yang telah disepakati bersama.

3. Menurut Bank Indonesia

Sedangkan menurut Bank Indonesia (BI), pengertian Letter of Credit (L/C) adalah janji issuing dari bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada eksportir sepanjang eksportir tersebut bisa memenuhi syarat dan juga kondisi Letter of Credit tersebut.

Artikel lain: Pengertian Perdagangan Internasional

Pengertian Letter of Credit dan Jenis-Jenisnya

Pengertian Letter of Credit (L/C) adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembeli (umumnya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima Letter of Credit (L/C) (penjual/ eksportir/ beneficiary). Singkatnya, Letter of Credit adalah sebuah surat piutang yang dibuat untuk mempermudah dan memberikan jaminan transaksi antara eksportir dan importir.

Cara kerja L/C yaitu eksportir akan mengajukan permohonan terhadap pihak importir untuk membuat sebuah Letter of Credit dari suatu bank devisa dari negara importir. Tujuannya supaya pihak bank tersebut menghubungi bank kedua yang berada di negara eksportir untuk membuatkannya Letter of Credit.

Eksportir yang menerima Letter of Credit hanya bisa mengambil dananya setelah ia mengirimkan barang sesuai permintaan importir dan uang tersebut bisa diambil di bank manapun yang ada di negaranya. Importir hanya perlu membayarkan barang tersebut melalui bank di negaranya saat ia mengajukan permohonan pembuatan L/C tadi.

L/C dibuat dengan tujuan untuk memberikan jaminan pada barang bagi importir dan pembayaran untuk eksportir. Sehingga, L/C selama ini bisa menjawab kekhawatiran para pebisnis yang berskala internasional dalam melakukan transaksi antar negara. Pihak bank yang menerbitkan L/C sama sekali tidak bertanggung jawab terhadap kualitas barang yang dikirim maupun yang diterima asalkan sudah sesuai dengan dokumen-dokumen yang diserahkan saat pengajuan.

Fungsi dan Tujuan Letter of Credit

Setelah mengetahui apa pengertian Letter of Credit, tentunya kita juga harus mengetahui fungsi dan tujuan L/C ini dalam bisnis ekspor-impor. Berikut ini penjelasan ringkasnya:

  1. Letter of credit dapat digunakan sebagai media untuk menyelesaikan masalah kedua belah pihak (importir dan eksportir). Dengan kata lain, L/C bisa menjadi jaminan atas kelancaran proses pengiriman barang dan pembayaran barang tersebut sesuai kesepakatan.
  2. Dengan adanya Leter of Credit, maka kedua pihak akan diuntungkan. Dari sisi importir, dijamin akan mendapatkan barang sesuai kesepakatan jual-beli. Sedangkan dari sisi eksportir dijamin akan menerima pembayaran, dengan catata harus memiliki dokumen pengiriman barang yang sesuai dengan L/C.
  3. Dalam Letter of Credit juga terdapat fasilitas kredit eksporti atau importi melalui perbankan. Artinya, L/C dapat digunakan sebagai fasilitas pembayaran di muka atau pembayaran dengan tenggang waktu tertentu.
  4. Letter of Credit dapat dijadikan sebagai jaminan pembayaran atas kontraktor dengan beneficiary. L/C yang diberikan issuing bank atas permintaan kontraktor/ peminjam digunakan sebagai jaminan khusus kepada pihak beneficiary jika tidak mematuhi kontraknya.

Jenis-Jenis Letter of Credit (L/C)

Selanjutnya, setelah kita mengetahui pengertian Letter of Credit, fungsi dan tujuan L/C, kita juga harus mengetahui jenis-jenis L/C yang ada. Berikut penjelasan singkatnya:

1. Revocable L/C

L/C akan memberikan hal kepada opener untuk merubah atau membatalkan transaksi sewaktu-waktu tanpa diperlukan persetujuan dari beneficiary. Sebagai contoh ketika eksportir membutuhkan pembayaran segera dari importir, L/C dapat membatalkan transaksi tanpa menunggu konfirmasi pihak ketiga.

2. Irrevocable L/C

L/C yang tidak memberikan kebebasan pembatalan bagi kedua belah pihak. Transaksi tetap berjalan sesuai dengan yang sudah ditentukan dan ditetapkan dalam dokumen. Penerimanaa wesel yang ditarik atas L/C dijamin oleh bank. Pembatalan hanya bisa dilakukan atas persetujuan dari pihak terkait.

3. Confirmed dan Irrevocable L/C

Dianggap sebagai L/C yang paling aman dibanding yang lainnya jika dilihat dari sudut pandang penerima L/C. Pembayaran dan pelunasan yang ditarik atas L/C sepenuhnya dijamin oleh pihak opening dan advising bank. L/C ini tidak mudah dibatalkan karena bersifat Irrevocable atas syarat-syarat yang terpenuhi

4. Clean Letter of Credit

Untuk penarikan satu wesel seperti pengambilan uang dari kredit tanpa perlu mencantumkan syarat-syarat lainnya.

5. Documentary Letter of Credit

Segala bentuk penarikan uang hanya bisa dilakukan jika dokumen-dokumen dan syarat sudah dilengkapi sesuai dalam L/C.

6. Documentary L/C melalui Red Clause

Merupakan bentuk L/C dari kombinasi documentary L/C dan Open l/C karena memberikan hak bagi penerima untuk meletakkan sebagian dari keseluruhan pembayaran melalui kuitansi atau bisa melalui penarikan wesel tanpa dokumen dan sisa pembayarannya dilakukan seperti biasa dengan melengkapi dokoumen L/C terlebih dahulu.

7. Revolving L/C

L/C yang bisa dipakai kedepannya tanpa pengajuan dokumen-dokumen lagi. Dalam hal ini bisa dilakukan kredit untuk jangka waktu tertentu, namun tidak memperdulikan kredit tersebut digunakan atau tidak.

8. Back to Back L/C

L/C yang bersifat perantara, sehingga penerima harus meminta bantuan bank negaranya untuk membuka L/Cyang diterimanya dari pihak luar negeri.

Hambatan Letter of Credit dalam Bisnis

Letter of Credit tidak selalu menjadi jawaban atas permasalahan ekspor-impor. Kenyataannya, regulasi dalam L/C masih jadi penghambat dalam mengembangkan bisnis ke ranah internasional.

Dokumen-dokumen tidak serta merta bisa disediakan dalam waktu singkat, sedangkan pada bisnis barang habis pakai membutuhkan waktu singkat untuk segera mengirimnya. Ini perlu menjadi pemahaman bagi bisnis muda yang sedang berkembang untuk memahami sistem yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Pembangunan Ekonomi

Di atas tadi adalah penjelasan mengenai pengertian Letter of Credit (L/C), fungsi dan tujuannya, jenis-jenis L/C, dan hambatan yang mungkin terjadi. Semoga artikel ini bermanfaat.

0 Response to "Letter of Credit: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Pengaruhnya dalam Ekspor Impor"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel