Cara Bagi Hasil Usaha Patungan untuk Pemodal Maupun Pengelola Usaha
Bagaimana cara bagi hasil bisnis patungan, ini adalah pertanyaan yang muncul saat kita memutuskan untuk menjalankan usaha secara patungan dengan orang lain. Tidak jarang para pengusaha memilih patungan dengan rekan bisnis untuk membangun usaha bersama, apalagi mereka yang tidak ingin membangun usaha dengan modal berhutang pada bank.
Namun sebelum menjalankan usaha bersama teman, sebaiknya bicarakan terlebih dahulu mengenai pembagian keuntungan. Berapa besar persentase keuntungan yang diterima masing-masing yang ikut patungan, ketentuan tersebut harus ditetapkan sejak awal.
Seorang penulis bernama Mike Moyer punya ide menarik tentang cara bagi hasil bisnis patungan yang adil.
Cara Bagi Hasil Bisnis Patungan dengan Porsi yang Tetap (Fixed Equity Split)
Seperti kita ketahui, biasanya pembagian keuntungan bisnis patungan berdasarkan pada jumlah modal yang diberikan oleh masing-masing peserta bisnis patungan. Inilah kemudian yang mendasari dibuatnya skema pembagian keuntungan dengan sistem pembagian Porsi yang Tetap (Fixed Equity Split).
Ilustrasi:
Sebagai ilustrasi, dua orang sahabat Alex dan Ariana sepakat membangun sebuah bisnis secara patungan dengan total modal Rp500 juta.
- Alex menyetor modal Rp350 juta
- Ariana menyetor modal Rp150 juta
- Bagi hasil bisnis patungan mereka menggunakan porsi yang tetap (Fixed Equity Split), dimana Alex akan mendapat 70% dan Ariana mendapat 30% dari keuntungan
Dari sini, secara tidak langsung pembagian keuntungan tentu akan berbeda. Karena modalnya lebih besar, maka Alex mendapatkan porsi keuntungan lebih besar ketimbang Ariana.
Pada kenyataannya, operasional bisnis tidak hanya butuh modal saja tapi juga butuh keahlian dan waktu serta pengalaman dari para peserta usaha patungan. Moyer mengatakan pembagian keuntungan seharusnya tidak hanya berdasarkan besarnya modal, tapi juga berdasarkan kontribusinya terhadap bisnis yang dibangun.
Menurut Moyer sistem Fixed Equity Split kurang adil sehingga ia mengeluarkan ide Porsi Saham Dinamis (Dynamic Equity Split) dalam bukunya yang berjudul Slicing Fee – Funding Your Company without Money.
Artikel lain: Sistem Bagi Hasil untuk Usaha Kecil
Cara Bagi Hasil Bisnis Patungan dengan Porsi Saham Dinamis (Dynamic Equity Split)
Cara bagi hasil bisnis patungan dengan Dynamic Equity Split tertuang dalam buku Moyer yang berjudul Slicing Fee – Funding Your Company without Money. Di bukunya dijelaskan bahwa porsi kinerja dan keahlian para peserta bisnis patungan juga harus menjadi parameter pembagian keuntungan.
Bagi hasil bisnis patungan disesuaikan dengan kontribusi masing-masing pemilih usaha, baik itu modal, waktu, usaha, paten, lisensi, keahlian, dan lainnya.
Ilustrasi:
Alex dan Ariana memutuskan untuk membangun bisnis properti secara patungan. Mereka sepakat pembagian keuntungan dengan sistem Porsi Saham Dinamis (Dynamic Equity Split) dengan variabel waktu dan modal masing-masing.
Berikut ini kondisi yang terjadi:
- Ariana menyetor modal awal Rp150 juta
- Alex menyetor modal awal Rp350 juta
- Ariana punya kemampuan dalam manajemen dan keuangan
- Alex punya networking yang luas di bidang bisnis properti
- Sesuai kesepakatan keduanya, keahlian masing-masing dihargai sesuai dengan perhitungan satu jam kerja. Satu jam kerja Alex dihargai Rp250.000 karena punya keahlian bisnis properti dan networking yang luas. Sedangkan satu jam kerja Ariana dihargai Rp100.000 karena tidak punya pengalaman di bisnis properti.
- Bisnis mereka berjalan selama satu periode yang telah ditentukan, dengan kontribusi masing-masing dijelaskan pada tabel berikut:
Pada periode tersebut diketahui catatan bisnis mereka sebagai berikut:
- Keuntungan bisnis patungan mereka adalah Rp100 juta
- Alex dan Ariana sepakat bahwa 50% dari laba bisnis mereka digunakan untuk modal kerja, sedangkan sisanya dibagi berdasarkan porsi masing-masing.
Bagi hasil keuntungan bisnis dengan sistem Porsi Saham Dinamis (dynamic equity split), maka masing-masing akan mendapatkan:
- Alex mendapatkan laba (70% x 50.000.000) = Rp35.000.000
- Ariana mendapatkan laba (30% x 50.000.000) = Rp15.000.000
Bagaimana Jika Salah Satu Pemilik Menjadi Pemodal Pasif
Tidak jarang bisnis patungan adalah usaha sampingan dari para pemiliknya sehingga bisa saja salah satu pendiri (misalnya Alex) memutuskan untuk meninggalkan bisnis patungan karena punya ide bisnis lain, atau menjadi pemodal pasif.
Jika kondisi seperti ini terjadi, maka perhitungan proporsi laba para pemilik usaha tersebut menjadi seperti ini:
Pada periode tersebut terdapat catatan bisnis sebagai berikut:
- Laba bisnis patungan mereka adalah Rp100 juta
- Alex dan Ariana sepakat 50% dari laba bisnis patungan mereka digunakan untuk modal kerja. Sisanya dibagikan pada masing-masing sesuai porsinya.
Dengan menggunakan sistem Porsi Saham Dinamis (Dynamic Equity Split), maka masing-masing akan mendapatkan:
- Alex mendapatkan laba (68% x 50.000.000) = Rp34.000.000
- Ariana mendapatkan laba (32% x 50.000.000) = Rp16.000.000
CATATAN: Sebagai catatan bagi Anda yang ingin membangun bisnis dengan cara patungan, ada dua hal penting yang harus diketahui mengenai kedua metode bagi hasil tersebut.
- Sistem Porsi Saham Dinamis (Dynamic Equity Split) cocok digunakan bila bisnis patungan yang dijalankan adalah bisnis baru, masih bersifat perorangan dan belum berbadan hukum.
- Jika bisnis patungan yang dijalankan sudah berbada hukum PT, maka peraturan pembagian hasil akan disesuaikan dengan aturan PT yang berlaku di Indonesia, yaitu UU 40 tahun 2007.
Baca juga: 10+ Cara Mendapatkan Modal Usaha Tanpa/ Dengan Jaminan
Memilih Jenis Permodalan Bisnis Patungan yang Paling Tepat
Masalah permodalan bisnis seringkali membutuhkan perhatian khusus dari para pengusaha. Jika bisnis patungan Anda adalah usaha rintisan, sebaiknya jangan menggunakan dana hutang dari Bank. Pilihan terbaik untuk permodalan usaha rintisan adalah dengan menggunakan dana patungan dari para pendiri bisnis (co-founder).
Cara bagi hasil bisnis patungan yang paling sering digunakan adalah Porsi Saham Tetap (Fixed Equity Split). Namun, jika ingin mendapatkan pembagian laba bisnis yang lebih adil maka metode Porsi Saham Dinamis (Dynamic Equity Split) merupakan cara terbaik.
0 Response to "Cara Bagi Hasil Usaha Patungan untuk Pemodal Maupun Pengelola Usaha"
Post a Comment