Syarat dan Cara Menjadi Agen Bank Program Laku Pandai

Cara Menjadi Agen Bank Program Laku Pandai
Launching Laku Pandai via finansiala.com

Syarat dan Cara Menjadi Agen Bank Program Laku Pandai – Program Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor untuk Keuangan Inklusif) merupakan program pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang selama ini belum tersentuh Perbankan.

Program keuangan inklusif ini melibatkan Bank sebagai lembaga keuangan, dan pihak bank menawarkan kepada masyarakat yang bersedia menjadi agen Laku Pandai. Program ini sudah berjalan sejak tahun 2015 silam, dimana dengan program ini masyarakat bisa menerima kredit mikro, tabungan, dan asuransi mikro.

Jadi, ketika Anda diterima menjadi agen Laku Pandai maka Anda bisa melakukan kegiatan Perbankan dari rumah. Program ini juga bisa menjadi peluang bisnis yang menjanjikan bagi para agen karena akan mendapatkan komisi dari transaksi nasabah.

Masyarakan Dimudahkan Dalam Transaksi Perbankan

Para agen Bank program Laku Pandai dapat memberikan akses perbankan kepada masyarakat layaknya pihak bank. Hal ini tentu saja sangat memudahkan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke Bank untuk melakukan transaksi.

Dengan adanya kemudahan tersebut, tentu saja banyak masyarakat yang tertarik untuk menjadi nasabah program ini. Hingga saat ini, ada beberapa bank yang sudah memiliki ijin untuk membuka layanan branchless banking.

Beberapa bank Besar seperti Bank Central Asia (BCA), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN) sudah mendapatkan ijin tersebut. Dari keempat bank besar tersebut diharapkan akan ada 350.000 agen yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan begitu, maka masyarakat yang ingin merasakan akses perbankan bisa terlayani, dan tentunya menjadi peluang usaha yang menjanjikan.

Artikel terkait: Laku Pandai Membantu Permodalan UKM yang Belum Tersentuh Perbankan

Syarat dan Cara Menjadi Agen Bank Program Laku Pandai

Syarat untuk Menjadi Agen Laku Pandai
Syarat untuk Menjadi Agen Laku Pandai via ojk.go.id

Masyarakat yang ingin menjadi agen Laku Pandai, ada beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing Bank. Secara umum, berikut ini adalah beberapa syarat menjadi agen Laku Pandai yang ditetapkan oleh OJK:

  1. Syarat umum administratif, KTP dan Kartu Keluarga
  2. Calon agen merupakan warga penduduk setempat dan dikenal oleh masyarakat sekitar
  3. Calon agen wajib menjadi nasabah bank bersangkutan setidaknya 2 tahun dan memiliki riwayat transaksi yang dipercaya Bank tersebut
  4. Harus memiliki usaha utama yang telah beroperasi setidaknya 2 tahun yang berlokasi di tempat strategis
  5. Bila calon agen merupakan nasabah kredit, maka tidak boleh ada riwayat terlambat bayar cicilan kredit selama 6 bulan terakhir
  6. Syarat umum administratif, KTP dan Kartu Keluarga

Selain persyaratan di atas, tiap Bank pelaksana juga menetapkan syarat tambahan. Sebagai contoh, untuk menjaid agen BRILink maka calon agen harus punya rekengin tabungan atau giro BRI yang dilengkapi dengan kartu ATM/ debit, serta memiliki dana yang mencukupi di dalam rekening tersebut untuk transaksi.

Setelah memenuhi beberapa syarat menjadi agen Laku Pandai tersebut, pihak Bank pelaksa masih melakukan analisa sebelum permohonan calon agen diterima. Dan keputusan pihak bank tersebut adalah mutlak.

Mekanisme Kerjasama Agen dan Bank

Pihak Bank memiliki mekanisme kerja yang berbeda. Namun, pada dasarnya semua mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Sebagai contoh, mekanisme kerjasama Agen BRILink dengan BRI adalah penempatan mesin EDC BRI dengan menu MiniATM. Dengan begitu, agen bisa melayani masyarakat untuk transaksi keuangan, diantaranya pembayaran tagihan, transfer uang, setor uang, dan pengambilan uang.

Salah satu kelebihan menjadi agen Laku Pandai adalah hubungan yang erat dengan pihak Bank. Dengan begitu, agen lebih mudah untuk mendapatkan dana kredit. Hal ini karena semua data dari agen tersebut sudah diketahui oleh pihak Bank bersangkutan.

Sebagai Agen Laku Pandai, maka aktivitas kerjanya adalah seperti karyawan Bank pada umumnya. Agen memiliki peran sebagai banker, dimana ia memiliki tugas sebagai berikut:

  • membuka rekening tabugan baru
  • menerima setoran
  • melakukan tarik tunai
  • memberikan kredit mikro pada masyarakat
  • menjual produk keuangan (misalnya asuransi mikro)

Artikel lain: 10+ Peluang Usaha di Kampung yang Menguntungkan

Manfaat Menjadi Agen Laku Pandai

Agen Laku Pandai mendapatkan penghasilan karena mereka bekerja layaknya seorang karyawan Bank. Penghasilan tersebut didapatkan dari fee transaksi para nasabah, dan besarnya tergantung kebijakan Bank bersangkutan.

Sebagai contoh, seorang Agen Laku Pandai dari Bank BRI akan mendapat fee dari setiap transaksi nasabah. Berikut ini nominalnya:

  • Agen mendapat Rp1000 jika nasabah menarik tunai uangnya
  • Jika ada nasabah menabung, maka agen akan mendapatkan fee Rp500
  • Agen akan mendapatkan Rp1.250 setiap kali nasabah melakukan transaksi lain, misalnya bayar listrik
  • Jika nasabah membeli voucher pulsa telepon atau listrik, agen akan mendapatkan fee sebesar Rp2.500 untuk setiap transaksi

Berbeda jika agen tersebut bekerjasama dengan Bank BTPN. Agen akan mendapatkan fee sebesar 4% dari setiap transaksi. Berikut penjelasan nominalnya:

  • Agar tidak memberatkan nasabah, pihak Bank BTPN menetapkan fee maksimal Rp7500 untuk tarik tunai
  • Setiap pembukaan tabungan nasabah baru, agen akan mendapatkan fee maksimal Rp5000

Sedangkan bila menjadi agen Laku Pandai dari Bank Mandiri, agen akan mendapatkan fee Rp5000 setiap kali ada nasabah baru yang membuka tabungan Mandiri.

Atribut Tanda Pengenal Agen Laku Pandai

Atribut Tanda Pengenal Agen Laku Pandai
Atribut Tanda Pengenal Agen Laku Pandai

Semua agen Laku Pandai yang berada di wilayah Indonesia harus memakai atribut agen Laku Pandai sebagai identitas. Adapun beberapa atribut tersebut adalah tanda pengenal berupa papan nama atau spanduk Laku Pandai yang terlihat jelas oleh nasabah dan juga adanya surat penunjukan agen Laku Pandai.

Adapun tanda pengenal tersebut berisi informasi:

  • nama agen
  • nomor identifikasi
  • logo Bank Penyelenggara
  • logo Laku Pandai
  • pernyataan tabungan BSA dijamin LPS

Sedangkan di dalam surat penunjukan agen Laku Pandai memuat informasi mengenai:

  • nama perorangan/ badan hukum pemilik outlet
  • nama dan foto penanggungjawab outlet
  • alamat tempat usaha
  • nomor dan tanggal berlaku registrasi
  • pernyataan lulus uji tuntas
  • nama Bank penyelenggara dan wilayah operasional
  • logo Bank penyelenggara
  • nama dan tanda tangan pejabat Bank penyelenggara

Baca juga: Cara Mendapatkan Modal Usaha Tanpa Jaminan

Tantangan Menjadi Agen Laku Pandai

Setelah mengetahui syarat dan cara menjadi agen Bank Program Laku Pandai, tentunya kita juga perlu mengetahui tantangan menjadi agen Laku Pandai. Menjadi agen Laku Pandai ini berarti Anda menjadi seorang pengusaha, dan tentunya setiap usaha pasti ada tantangannya.

Tantangan menjadi agen Laku Pandai adalah meyakinkan masyarakat untuk menggunakan layanan perbankan dari Anda. Tentunya hal ini bukanlah sesuatu yang mudah mengingat para nasabah tidak mendapatkan buku tabungan layaknya layanan perbankan pada umumnya. Dan kegiatan transaksi dilakukan hanya dari HP.

Selain itu, agen Laku Pandai pasti mendapat resiko kejahatan karena memegang uang tunai yang jumlahnya cukup besar dari transaksi para nasabah. Sangat disarankan untuk segera menyetor semua dana tersebut ke Bank untuk menghindari resiko kejahatan yang mungkin terjadi.

0 Response to "Syarat dan Cara Menjadi Agen Bank Program Laku Pandai"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel